Anggota Mappi Jatim
Certified Member
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan oleh MAPPI atau oleh lembaga/ Badan lain yang disahkan oleh MAPPI
- Berlatar belakang Pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen properti, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, sedangkan bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum dan pertanian dalam arti luas, berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI
- Sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota Terdaftar atau sebelum perubahan ART ini telah menjadi anggota MAPPI selama 2 (dua) tahun
- Setiap anggota Penilai Bersertifikat wajib memenuhi kredit poin CPD (Continuing Profesional Development ) yang pelaksanaan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat MAPPI
- Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI
- Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka
PERPANJANGAN KEANGGOTAAN:
- Mengisi Formulir Perpanjangan Keanggotaan
- Mengisi Formulir CPD Poin
- Membayar iuran keanggotaan
- Pas Photo 3×4 satu lembar