Anggota Mappi Jatim

Certified Member

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Sertifikat Penilai yang dikeluarkan oleh MAPPI atau oleh lembaga/ Badan lain yang disahkan oleh MAPPI
  • Berlatar belakang Pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen properti, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, sedangkan bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum dan pertanian dalam arti luas, berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI
  • Sekurang-kurangnya sudah menjadi anggota Terdaftar atau sebelum perubahan ART ini telah menjadi anggota MAPPI selama 2 (dua) tahun
  • Setiap anggota Penilai Bersertifikat wajib memenuhi kredit poin CPD (Continuing Profesional Development ) yang pelaksanaan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat MAPPI
  • Wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan MAPPI
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka

PERPANJANGAN KEANGGOTAAN:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan Keanggotaan
  • Mengisi Formulir CPD Poin
  • Membayar iuran keanggotaan
  • Pas Photo 3×4 satu lembar