Syarat Keanggotaan

Registered Member

  • Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing
    Telah menjadi anggota Peserta kecuali Penilai Warga Negara Asing yang memiliki Sertifikat Penilai oleh Asosiasi Penilai di negaranya atau di negara lain yang diakui MAPPI, bekerja dan berdomisili di Indonesia dan ketentuan selanjutnya akan diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI
  • Bagi yang berlatar belakang Pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen properti, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, sedangkan bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hukum dan pertanian dalam arti luas, berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara
  • Lulus Pendidikan Penilaian Tingkat Madya (P3-P4) yang diadakan oleh MAPPI
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah, kecuali untuk provinsi yang belum mempunyai Pengurus Daerah, permohonan ditujukan kepada Pengurus Pusat MAPPI
  • Memiliki pengalaman bekerja di bidang penilaian minimal selama 5(lima) tahun bagi penilai yang berlatar belakang Pendidikan SLTA atau sederajat, dan 2 (dua) tahun bagi penilai yang berlatar belakang pendidikan akademik penilaian dalam arti luas dan manajemen property, berijasah serendah-rendahnya D3 atau sejenis dengan itu, atau berijasah serendah-rendahnya S1 atau setara bagi yang berlatar belakang pendidikan ilmu ekonomi, teknik, hokum, dan pertanian dalam arti luas
  • Pengalaman bekerja di bidang penilaian yang dimaksud pada pasal 1 ayat 2f ART harus dibuktikan dengan daftar pengalaman yang akan diatur oleh Pengurus Pusat MAPPI
  • Setiap anggota Penilai Terdafar wajib memenuhi kredit poin CPD (Continuing Profesional Development ) yang pelaksanaan diatur oleh keputusan Pengurus Pusat MAPPI
  • Bagi yang belum menjadi anggota MAPPI pada saat perubahan Anggaran Rumah Tangga ini disahkan maka mereka disyaratkan mengajukan rekaman Laporan Penilaian jenis naratif dan dibuat oleh yang bersangkutan untuk dievaluasi
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran untuk periode 1 (satu) tahun dimuka

PERPANJANGAN KEANGGOTAAN:

  • Mengisi Formulir Perpanjangan Keanggotaan
  • Mengisi Formulir CPD Poin
  • Membayar iuran keanggotaan
  • Pas Photo 3×4 satu lembar