PENILAIAN di lingkungan Pasar Modal diatur dalam Pasal 64 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 56 ayat 1 huruf c PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dimana Penilai merupakan salah satu profesi penunjang Pasar Modal yang bertugas melakukan penilaian secara objektif dan wajar atas asset perusahaan dan wajib terdaftar di Bapepam
Ruang Lingkup Kegiatan Penilaian di Pasar Modal
Dalam melakukan Penilaian di bidang Pasar Modal, Penilai dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Kegiatan penilaian properti, antara lain:
- penilaian real properti;
- penilaian personal properti;
- penilaian kewajaran atas nilai transaksi;
- penilaian pembangunan/pengembangan proyek;
- penilaian pengembangan properti;
- penilaian aset perkebunan;
- penilaian aset perikanan; dan
- penilaian aset kehutanan.
Penilai yang dapat melakukan kegiatan Penilai
properti hanyalah Penilai yang memperoleh STTD A
atau STTD AB
b. Kegiatan penilaian usaha, antara lain:
- penilaian perusahaan dan atau badan usaha;
- penilaian penyertaan dalam perusahaan;
- penilaian aktiva tak berwujud;
- pemberian pendapat kewajaran atas transaksi;
- penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha; dan
- penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu
- kegiatan atau suatu peristiwa tertentu.
Penilai yang dapat melakukan kegiatan Penilai
Usaha hanyalah Penilai yang memperoleh STTD B
atau STTD AB
Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki Penilai terdaftar di Bapepam dan LK, wajib memiliki dokumen pedoman pengendalian mutu yang berlaku pada KJPP yang bersangkutan dan senantiasa menerapkannya dalam setiap pelaksanaan penilaian di Pasar Modal.
Pedoman pengendalian mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- pedoman penerimaan dan penolakan klien;
- kebijakan kepastian mutu dan etika;
- pedoman manajemen risiko;
- pengendalian mutu pekerjaan penilaian;
- pedoman independensi;
- penelaahan mutu, dan
- prosedur penilaian.