Jakarta (BERITAJA.COM) – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan terdapat sejumlah perbaikan dalam Rancangan Undang-Undang Penilai (RUU Penilai).
“Dalam RUU Penilai dipastikan terdapat perbaikan faktor-faktor krusial dalam pekerjaan penilai,” kata Kepala BPHN Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis nan diterima di Jakarta, Jumat.
Perbaikan tersebut meliputi standar kompetensi, tata kerja, tata kelola praktik keprofesian, validitas data, dan manfaatnya dalam penyelenggaraan bernegara serta masyarakat.
Widodo mengatakan urgensi pembentukan RUU perbaikan semakin krusial mengingat masyarakat dan pihak nan berkepentingan mau terhindar dari praktik nan merugikan akibat tidak adanya akses info nilai suatu aset berbentuk dan tidak berwujud.
BPHN sendiri ikut berkontribusi dalam penyusunan naskah akademis, penyusunan draf RUU, Rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) hingga penyelarasan naskah akademik RUU Penilai. Saat ini progres RUU Penilai telah sampai pada tahap pengharmonisan RUU berbareng Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
Eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi tersebut berambisi tahun ini RUU Penilai masuk ke daftar prioritas tahunan dan pada semester II tahun 2023 dilaksanakan pembahasan oleh DPR berbareng Presiden dan menteri hingga ke rapat paripurna.
Widodo mengatakan nantinya dalam RUU Penilai bakal dibentuk majelis penilai, pengaturan sistem praktik pekerjaan penilai, organisasi profesi, pembinaan, dan pengawasannya.
“Akan diatur juga sebuah wadah berjulukan Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis,” ujarnya.
Pusat info tersebut bakal mengumpulkan dan mengolah info transaksi sebagai daftar rujukan nilai properti dan upaya nasional bagi penilai.
Hasil alias keluaran Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis tersebut bakal menciptakan dua perihal penting. Pertama, sebagai benchmark nilai nasional dan kedua menjadi transformasi mendasar dalam mewujudkan transparansi transaksi nan berakibat positif pada efisiensi perekonomian negara.
“Karena kontribusi nan sangat besar kepada bumi perekonomian negara, maka BPHN Kemenkumham berbareng Kemenkeu sebagai pengusul RUU Penilai bekerja keras dan sangat serius,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Arik Haryono mengatakan RUU Penilai menjadi sangat penting.
“DJKN, Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan mencoba menggelorakan RUU Penilai. Selain itu, tentunya sangat jelas peran BPHN nan terus memberikan pendampingan dalam pembentukan norma besar sekali,” jelas Arik.
Sebagai informasi, tugas dari penilai alias appraiser adalah memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian misalnya aset bangunan, pabrik, rumah maupun aset lainnya. Kebutuhan pekerjaan penilai tergolong besar dalam beragam bidang. Mulai dari perbankan, pasar modal, pembangunan infrastruktur, investasi, penegakan norma dan sebagainya.
Objek nan dinilai, katanya, beragam. Tidak hanya aset berwujud, seperti gedung, rumah, kapal laut dan pesawat, aset tidak berwujud, misalnya kewenangan paten, merek dan saham pun bisa nilainya bisa ditaksir.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © BERITAJA.COM 2023