Profesinya Cukup Vital, Appraiser Dinilai Perlu Dipayungi UU Khusus

Jakarta – Hampir semua profesi di Indonesia memiliki UU sendiri. Seperti UU Praktik Kedokteran untuk profesi dokter, UU Arsitek untuk profesi arsitek, UU Pers untuk profesi wartawan hingga UU Insinyur untuk profesi Insinyur. Oleh sebab itu, profesi Appraiser dinilai sudah saatnya diberikan payung UU sendiri karena perannya sangat vital.
Payung hukum khusus untuk Appraiser kini sedang digodok dalam RUU Penilai.

“Dalam RUU Penilai dipastikan terdapat perbaikan faktor-faktor penting dalam profesi Penilai. Mulai dari standar kompetensi, tata kerja, tata kelola praktik keprofesian, validitas data dan manfaatnya dalam penyelenggaraan bernegara dan masyarakat,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya, Senin (20/2/2023).

Urgensi RUU Penilai ini karena banyak pihak yang berkepentingan ingin terhindar dari praktik yang merugikan akibat tidak adanya akses terhadap informasi nilai suatu aset berwujud dan tidak berwujud. Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya jaminan perlindungan hukum dalam bentuk UU untuk memberikan kepastian kepada semua pihak dan profesi Appraiser/Penilai itu sendiri.

“BPHN ikut berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademis, penyusunan draft RUU, Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) hingga penyelarasan Naskah Akademik RUU Penilai. Progres RUU Penilai saat ini telah sampai pada tahap Harmonisasi RUU bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Diharapkan tahun ini RUU Penilai dapat masuk ke Daftar Prioritas Tahunan dan pada Semester II 2023 akan dilaksanakan pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden dan Menteri hingga ke Rapat Paripurna,” ujar Widodo Ekatjahjana.

Widodo menjelaskan di RUU Penilai nanti akan dibentuk Majelis Penilai, pengaturan mekanisme praktik profesi Penilai, organisasi profesi serta pembinaan dan pengawasannya.

“Akan diatur juga sebuah wadah bernama Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis. Pusat tersebut akan mengumpulkan dan mengolah data transaksi sebagai daftar rujukan nilai properti dan bisnis nasional bagi Penilai,” terang Widodo Ekatjahjana.

Output Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis dimaksud akan menciptakan dua hal yang sangat penting. Pertama, sebagai benchmark nilai nasional. Kedua, menjadi transformasi mendasar dalam mewujudkan transparansi transaksi yang berdampak positif pada efisiensi perekonomian negara.

“Karena kontribusi yang sangat besar kepada dunia perekonomian negara, BPHN Kemenkumham bersama Kemenkeu sebagai pengusul RUU Penilai bekerja keras dan sangat serius,” kata Widodo.

Baca artikel detiknews, “Profesinya Cukup Vital, Appraiser Dinilai Perlu Dipayungi UU Khusus” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6578079/profesinya-cukup-vital-appraiser-dinilai-perlu-dipayungi-uu-khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*