Profil

Profesi Penilai

Penilai adalah seseorang yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki, serta mengacu kepada SPI, KEPI dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian sesuai ketentuan Pemerintah.

Penilaian adalah proses pekerjaan seorang Penilai dalam memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu harta pada saat tertentu sesuai Standar Penilaian Indonesia.

Ruang lingkup kegiatan Penilai:

  1. Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud maupun yang tidak berwujud yaitu Penilaian Aktiva tetap (Fixed Assets Valuation ) dan Penilaian Usaha ( Business Valuation termasuk goodwill, trademark dan hak paten; dan atau
  2. Penilaian Proyek (Project Appraisal); dan atau
  3. Penilaian Kelayakan Teknis (Technical Appraisal); dan atau
  4. Penilaian dan Konsultasi Pengembangan (Development Consultacy) termasuk Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study); dan atau
  5. Penilaian dan Pengawasan Proyek (Project Monitoring); dan atau
  6. Penilaian dan Konsultasi Investasi (Investment Arranger and Advisory Services); dan atau
  7. Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang Properti (Property Information System); dan atau
  8. Penilaian Konsultasi Property (Property Consultacy) termasuk kegiatan Konsultasi keuangan Properti (Financial Property Advisory Services) ; dan atau
  9. Pengelolaan Harta Benda (Property Management)

Kegiatan MAPPI

MAPPI Melakukan Kegiatan:

  • Memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para anggota guna meningkatkan profesionalisme sehingga menjadi penilai yang kompeten, integritas dan bermoral
  • Menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Penilai, Pendidikan, Pelatihan dan Kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan kompetensi anggota
  • Mengadakan hubungan secara aktif dengan pemerintah dan masyarakat pada umumnya termasuk masyarakat penilai Luar negeri

Badan Organisasi

Terdiri atas:

  1. Pengurus Pusat
  2. Pengurus Daerah
  3. Dewan Penilai
  4. Dewan Pemeriksa Keuangan